April 18, 2025

Anggaran Dasar

Spread the love

ANGGARAN DASAR (AD) SERIKAT RAKYAT INDONESIA (SERINDO)

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, BENTUK, AZAS, DAN SIFAT

Pasal 1 Nama

Organisasi ini bernama “Serikat Rakyat Indonesia” yang disingkat SERINDO.

Pasal 2

Waktu dan Kedudukan

  1. SERINDO   didirikan pada tanggal 28 Desember 2011 di Sukabumi untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya; dan
  2. SERINDO berkududukan di Jakarta, Indonesia atau beralamat dimana kantor Dewan Pimpinan Pusat berada.

Pasal 3 Bentuk

SERINDO merupakan Organisasi Masyarakat (ORMAS) berbentuk Kesatuan.

Pasal 4 Azas

SERINDO berazaskan Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 5 Sifat

SERINDO bersifat terbuka dan independen bagi seluruh rakyat Indonesia serta tidak berafilasi dengan partai politik maupun organisasi lain.

BAB II

VISI, MISI, DAN FUNGSI

Pasal 8 Visi

Terwujudnya Keadilan dan Kesejahteraan Bagi Rakyat Indonesia.

Pasal 9 Misi

  1. Memperjuangkan     kesejahteraan     sosial    dan    ekonomi     rakyat    agar    memperoleh kehidupan yang layak dan memiliki harkat dan martabat;
  2. Melakukan pengorganisasian rakyat agar menjadi satu kekuatan sosial yang mampu memperjuangkan kepentingan sosial dan ekonominya;
  3. Melakukan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran massa rakyat akan hak-hak sosial, ekonomi dan politiknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  4. Mengorganisasikan dan memimpin perjuangan massa rakyat untuk kepentingan sosial ekonominya.

Pasal 10 Fungsi

  1. Mencerminkan pandangan, menyuarakan kepentingan dan menegaskan sikap tentang masalah-masalah yang dihadapi rakyat;
  2. Membangkitkan keberanian dan memimpin perjuangan rakyat untuk kepentingan sosial ekonominya; dan
  3. Menggalang persatuan dan solidaritas rakyat.

BAB III STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11 Struktur Organisasi

Struktur Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) terdiri dari:

  1. Dewan Pengawas (DP);
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD);
  • Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
  • Pimpinan Anak Cabang (PAC); dan
  • Ranting.

Pasal 12 Dewan Pengawas

  1. Dewan Pengawas (DP) terdiri atas;
    1. Seorang Ketua
    1. Beberapa Anggota
  2. DP sekurang-kurangya 1 (satu) orang yang diangkat dan dipilih oleh Dewan Pendiri; dan
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang DP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 13

Dewan Pimpinan Pusat

  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) merupakan kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat Nasional yang menjalankan organisasi;
  2. DPP dipilih oleh Kongres dan bertanggung jawab kepada Kongres; dan
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 14

Dewan Pimpinan Daerah

  1. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) merupakan   kepemimpinan    tertinggi    organisasi    yang menjalankan organisasi di daerah Provinsi;
  2. DPD dipilih oleh Konferensi Daerah (KONFERDA) dan bertanggungjawab kepada KONFERDA; dan
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang DPD diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 15

Dewan Pimpinan Cabang

  1. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merupakan kepemimpinan tertinggi organisasi yang menjalankan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;
  2. DPC dipilih oleh Konferensi Cabang (KONFERCAB) dan bertanggungjawab kepada KONFERCAB; dan
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang DPC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 16 Pimpinan Anak Cabang

  1. Pimpinan Anak Cabang (PAC) merupakan kepemimpinan tertinggi organisasi yang

menjalankan organisasi di tingkat Kecamatan;

  • PAC dipilih oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
  • Pengaturan lebih lanjut tentang PAC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 17 Ranting

  1. Pengurus Ranting merupakan kepemimpinan tertinggi organisasi yang menjalankan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan;
  2. Pengurus Ranting dipilih oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC); dan
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang Pengurus Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Anggota SERINDO terdiri dari:

  1. Anggota biasa;
  2. Anggota luar biasa; dan

BAB IV KENGGOTAAN

Pasal 18 Anggota


  • Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V

FORUM TERTINGGI DAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 19 Forum Tertinggi

Forum tertinggi Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) terdiri dari:

  1. Kongres;
  2. Konferensi Daerah (KONFERDA);
  3. Konferensi Cabang (KONFERCAB);
  4. Keputusan terendah harus tunduk pada keputusan yang lebih tinggi; dan
  5. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat dan diskusi yang mendalam, jika tidak terdapat kebulatan keputusan, maka keputusan diambil melalui pemungutan dengan suara terbanyak.

Pasal 20 Kongres

  1. Kongres merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi;
  2. Kongres dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun;
  3. Peserta Kongres adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
  • Bila terjadi hal luar biasa dan memakasa yang mengancam keberlangsungan organisasi, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diselenggarakan; dan
  • Ketentuan lebih lanjut tentang Kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 21 Konferensi Daerah

  1. Konferensi Daerah (KONFERDA) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Provinsi;
  2. KONFERDA dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC); dan
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang KONFERDA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 22 Konferensi Cabang

  1. Konferensi    Cabang    (KONFERCAB) merupakan     forum    pengambilan     keputusan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota;
  2. KONFERCAB dihadiri oleh DPC dan PAC; dan
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang KONFERCAB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 23 Rapat-Rapat

Rapat-rapat yang ada di SERINDO terdiri dari:

  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
  2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
  3. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB);
  4. Rapat Pleno; dan
  5. Rapat Harian.

Pasal 24

Rapat Kerja Nasional

  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat kerja yang dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat nasional;
  2. RAKERNAS bertugas dan bertujuan untuk:
    1. Mengatur pelaksanaan program kerja tahunan yang telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
    1. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan.
  3. RAKERNAS dilaksanakan oleh DPP;
  4. RAKERNAS dihadiri oleh DPP dan DPD;
  5. RAKERNAS dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
  • RAKERNAS sah jika dihadiri ½ n + 1 dari jumlah DPP dan DPD.

Pasal 25 Rapat Kerja Daerah

  1. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) adalah rapat kerja yang dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat daerah;
  2. RAKERDA bertugas dan bertujuan untuk:
    1. Mengatur pelaksanaan program kerja tahunan yang telah diputuskan oleh DPD.
    1. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan.
  3. RAKERDA dilaksanakan oleh DPD;
  4. RAKERDA dihadiri oleh DPD dan DPC;
  5. RAKERDA dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
  6. RAKERDA sah jika dihadiri ½ n + 1 dari DPD dan utusan DPC.

Pasal 26 Rapat Kerja Cabang

  1. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) adalah rapat kerja yang dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat Cabang;
  2. RAKERCAB bertugas dan bertujuan untuk;
    1. Mengatur pelaksanaan program kerja tahunan yang telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
    1. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan di tingkat cabang.
  3. RAKERCAB dilaksanakan oleh DPC;
  4. RAKERCAB dihadiri oleh DPC dan utusan PAC;
  5. RAKERCAB dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
  6. RAKERCAB sah jika dihadiri ½ n + 1 dari DPC dan utusan PAC.

Pasal 27 Rapat Pleno

  1. Rapat Pleno DPP merupakan rapat lengkap internal DPP yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan atau setiap waktu bila dianggap perlu oleh DPP;
  2. Rapat Pleno DPD merupakan rapat lengkap internal DPD yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan atau setiap waktu bila dianggap perlu oleh DPD dan dalam waktu 7 (tujuh) hari harus dilaporkan ke DPP;
  3. Rapat Pleno DPC merupakan rapat lengkap internal DPC yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan atau setiap waktu bila dianggap perlu oleh Ketua DPC dan dalam waktu 7 (tujuh) hari harus dilaporkan ke DPD;
  4. Rapat Pleno PAC merupakan rapat lengkap internal PAC yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan atau setiap waktu bila dianggap perlu oleh PAC dan dalam waktu 7 (tujuh) hari harus dilaporkan ke DPC; dan
  • Rapat Pleno Ranting merupakan rapat lengkap internal Ranting yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan atau setiap waktu bila dianggap perlu oleh Pengurus Ranting dan dalam waktu 7 (tujuh) hari harus dilaporkan ke DPC.

Pasal 28 Rapat Harian

  1. Rapat Harian DPP merupakan rapat koordinasi DPP yang dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan;
  2. Rapat Harian DPD merupakan rapat koordinasi DPD yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  3. Rapat Harian DPC merupakan rapat koordinasi DPC yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  4. Rapat Harin PAC merupakan rapat koordinasi PAC yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  5. Rapat Harian Ranting merupakan rapat koordinasi Ranting yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

BAB VI ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 29

  1. Dalam rangka tertib organisasi, SERINDO mempunyai atribut; dan
  2. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 30

  1. Sumber-sumber keuangan SERINDO adalah:
    1. Iuran anggota
    1. Usahausaha kolektif
    1. Bantuan yang sah dan tidak mengingkat
  2. Besaran iuran anggota akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 31 Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar (AD) SERINDO hanya dapat dilakukan dalam forum Kongres / Kongres Luar Biasa (KLB) dan disetujui oleh ½ n + 1 dari total keseluruhan DPD dan DPC

SERINDO.

Pasal 32 Pembubaran


  1. Pembubaran SERINDO hanya dapat diputuskan dalam forum Kongres/Kongres Luar Biasa (KLB) dan dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari total keseluruhan DPD dan DPC SERINDO; dan
  2. Apabila SERINDO dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi diserahkan kepada pihak lain yang ditetapkan dalam keputusan pembubarannya.

Pasal 33 Aturan Tambahan

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap Anggaran Dasar (AD), maka penafsiran tersebut diserahkkan kepada Pengurus DPP SERINDO.

Pasal 34 Aturan Peralihan

  1. Anggaran Dasar (AD) ini untuk pertama kali dirubah dalam Kongres III SERINDO pada tanggal 25-27 Oktober 2024 di Bogor;
  2. Anggaran Dasar ini (AD) ditetapkan dalam Sidang Pleno II Kongres III SERINDO Nomor : 006/Kongres-III/SERINDO/X/2024 taggal 26 Oktober 2024 di Bogor dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
  3. Dengan disahkannya Anggaran Dasar (AD) ini, maka AD sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

BAB IX PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).