ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) SERIKAT RAKYAT INDONESIA (SERINDO)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD).
Pasal 2
Semua pengertian dalam Anggaran Dasar (AD) berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB II
WILAYAH KERJA ORGANISASI
Pasal 3
Wilayah kerja Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal 4 Tingkatan Organisasi
- Pusat adalah wilayah organisasi yang meliputi wilayah kerja dan keanggotaan secara nasional sesuai dengan teritori NKRI;
- Daerah adalah wilayah organisasi yang meliputi wilayah kerja dan keanggotaan organisasi di suatu wilayah daerah tingkat Provinsi;
- Cabang adalah wilayah organisasi yang meliputi wilayah kerja dan keanggotaan organisasi di suatu wilayah daerah Kabupaten/Kota;
- Anak Cabang adalah wilayah organisasi yang meliputi wilayah kerja dan keanggotaan organisasi di suatu wilayah daerah Kecamatan; dan
- Ranting adalah wilayah organisasi yang meliputi wilayah kerja dan keanggotaan organisasi di suatu wilayah daerah Desa/Kelurahan.
BAB III KEANGGOTAAN
Pasal 5 Anggota
- Anggota biasa adalah perorangan yang berminat pada arah perjuangan SERINDO; dan
- Anggota luar biasa adalah seseorang yang ditetapkan oleh DPP, DPD dan DPC karena dianggap berjasa untuk organisasi SERINDO.
Pasal 6 Syarat Keanggotaan
Syarat-syarat menjadi anggota SERINDO adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berumur minimal tujuh belas tahun (17) Tahun; dan
- Bersedia menerima Azas, Visi, dan Misi SERINDO.
Pasal 7
Penerimaan dan Penetapan Status Keanggotaan
- Setiap WNI yang berniat menjadi anggota terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan diserahkan kepada DPC, PAC atau Ranting setempat;
- Bila belum ada DPC, PAC dan Ranting ditempat calon anggota sebagaimana butir (1) maka pendaftaran dapat dilakukan melalui Pengurus DPC, PAC, Ranting terdekat;
- Formulir pendaftaran akan diverifikasi dan ditetapkan status keanggotaan pemohon jika memenuhi persyaratan;
- Selama dalam proses pembangunan organisasi hingga terbentuknya cabang-cabang, penerimaan anggota dilakukan secara kolektif di masing-masing tingkatan organisasi; dan
- Setelah terbentuknya cabang-cabang, penerimaan dan pengesahan anggota dilakukan oleh DPC.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
- Hak anggota biasa
- Mengeluarkan pendapat dan menyalurkan aspirasinya baik secara lisan maupun tertulis;
- Mendapatkan informasi program/kegiatan dan mengikuti program/kegiatan;
- Mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan kepengurusan;
- Meminta penjelasan atas kebijaksanaan yang ditempuh dari masing-masing jenjang Kepengursan SERINDO; dan
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilakukan SERINDO.
- Kewajiban anggota biasa
- Mengupayakan terwujudnya Visi dan Misi SERINDO;
- Menjaga nama baik SERINDO;
- Mempelajari, memahami dan menjalankan dengan sungguh-sungguh AD/ART dan dokumen-dokumen penting SERINDO lainnya;
- Menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diembankan SERINDO; dan
- Membayar iuran anggota yang ditetapkan organisasi
- Hak anggota luar biasa:
- Menyampaikan pendapat dan atau saran baik secara lisan maupun tertulis namun tidak
memiliki hak suara;
- Mendapatkan informasi kegiatan dan mengikuti kegiatan SERINDO; dan
- Berhak untuk dicalonkan dalam pemilihan kepengurusan.
- Kewajiban anggota luar biasa:
- Melaksanakan terwujudnya Visi dan Misi SERINDO;
- Menjaga nama baik SERINDO;
- Mempelajari, memahami dan menjalankan dengan sungguh-sungguh AD/ART dan dokumen-dokumen penting SERINDO lainnya; dan
- Membayar iuran anggota yang ditetapkan organisasi.
Pasal 9 Pemberhentian Keanggotaan
- Pemberhentian keanggotaan karena:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri/mengundurkan diri secara sukarela;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
- Melakukan pelanggaran berat organisasi.
- Mekanisme pemberhentian keanggotaan:
- Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, DPC mengumumkan hal tersebut kepada seluruh anggota di cabang tersebut dan melaporkannya kepada kepada DPD dan DPP;
- Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b, DPC harus menerima secara resmi pengunduran diri tersebut secara tertulis dan menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian keanggotaan serta melaporkannya kepada DPD dan DPP; dan
- Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan melalui rapat pleno DPC yang dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian keanggotaan yang diumumkan ke dalam dan keluar organisasi serta dilaporkan kepada DPD dan DPP.
- Pembelaan diri anggota yang bersangkutan terhadap pemberhentian keanggotaan sebagaimana pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan pada forum Konferensi Cabang (KONFERCAB).
BAB IV
FORUM TERTINGGI ORGANISASI
Pasal 10 Kongres
- Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setidaknya ½ n + 1 dari jumlah DPD dan DPC SERINDO;
- Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan atas:
- Undangan DPP; undangan tersebut didasarkan kepada keputusan Rapat Pleno DPP yang mendapat persetujuan setidaknya ¾ (tiga per empat) dari jumlah Pengurus DPP.
- Permintaan dari ¾ (tiga per empat) DPD dan DPC; permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada DPP dan ditembuskan kepada seluruh DPD dan DPC.
- Kongres dipimpin satu (1) orang pimpinan sidang, masing-masing terdiri dari satu (1) orang unsur Dewan Pimpinan Pusat, satu (1) orang unsur Dewan Pimpinan Daerah dan satu (1) orang unsur Dewan Pimpinan Cabang; dan
- Pimpinan sidang yang berasal dari unsur DPP ditentukan oleh DPP, pimpinan sidang yang berasal dari unsur DPD dan DPC dipilih dalam forum Kongres.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang Kongres
Kongres bertugas dan berwenang untuk:
- Menetapkan AD/ART;
- Menetapkan Garis Besar Program Perjuangan (GBPP) dan Garis Besar Kebijakan Keuangan (GBKK);
- Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
- Memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP); dan
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum sebagai formatur tunggal.
Pasal 12 Peserta Kongres
- Peserta Kongres terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
- Seluruh Pengurus DPP merupakan peserta Kongres dengan ketentuan tidak memiliki hak suara;
- Peserta dari unsur DPD dan DPC harus membawa mandat tertulis;
- Hak suara pada Kongres hanya dimiliki oleh masing-masing peserta utusan DPD dan DPC; dan
- Ketentuan jumlah utusan daerah ditentukan berdasarkan jumlah cabang yang terdapat di daerahnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 – 2 cabang | : 1 |
b. 3 – 5 cabang | : 2 |
c. 6 – 9 cabang | : 4 |
d. 10 – 14 cabang | : 6 |
e. 15 – 19 cabang | : 8 |
f. 20 – 24 cabang | : 10 |
g. 25 – 29 cabang | : 12 |
h. ≥ 30 cabang | : 14 |
Pasal 13 Konferensi Daerah
- Konferensi Daerah (KONFERDA) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat daerah;
- KONFERDA dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD);
- KONFERDA dihadiri oleh DPD dan utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
- KONFERDA dilaksanakan sekali dalam empat (4) tahun atas undangan DPD;
- KONFERDA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setidaknya ½ n + 1 dari jumlah utusan cabang;
- KONFERDA dipimpin tiga (3) orang pimpinan sidang yang terdiri dari satu (1) orang unsur DPD dan dua (2) orang dari unsur utusan DPC; dan
- Pimpinan Sidang yang berasal dari DPD ditentukan oleh DPD, pimpinan sidang yang berasal dari unsur utusan DPC dipilih dalam forum KONFERDA.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Konferensi Daerah
Konferensi Daerah (KONFERDA) bertugas dan berwenang untuk:
- Menetapkan Garis Besar Program Perjuangan Daerah (GBPPD) dan Garis Besar Kebijakan Keuangan Daerah (GBKKD);
- Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban DPD; dan
- Memilih dan memberhentikan DPD.
Pasal 15
Peserta Konferensi Daerah
- Peserta Konferensi Daerah (KONFERDA) terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah dan utusan Cabang serta Dewan Pimpinan Pusat sebagai Peninjau;
- Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah merupakan peserta KONFERDA dengan ketentuan tidak memiliki hak suara;
- Peserta dari utusan Cabang harus membawa mandat tertulis;
- Hak suara pada KONFERDA dimiliki oleh masing-masing peserta utusan Cabang; dan
- Ketentuan jumlah utusan Cabang ditentukan berdasarkan jumlah anggota yang terdapat di Cabangnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 40 – 50 orang | : 1 |
b. 51 – 100 orang | : 2 |
c. 101 – 150 orang | : 4 |
d. 151 – 200 orang | : 6 |
e. 201 – 250 orang | : 8 |
f. 251 – 300 orang | : 10 |
g. 301 – 350 orang | : 12 |
h. Lebih dari 350 orang | : 14 |
Pasal 16 Konferensi Cabang
- Konferensi Cabang (KONFERCAB) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang;
- KONFERCAB dihadiri oleh DPD dan utusan dari unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC);
- KONFERCAB dilaksanakan oleh DPC;
- KONFERCAB dilaksanakan sekali dalam dua (2) tahun atas undangan DPC;
- KONFERCAB dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setidaknya ½ n + 1 dari jumlah utusan Anak Cabang;
- KONFERCAB dipimpin tiga (3) orang pimpinan sidang yang terdiri dari satu (1) orang dari unsur DPC dan dua (2) orang dari unsur utusan PAC; dan
- Pimpinan sidang yang berasal dari DPC ditentukan oleh DPC, pimpinan sidang yang berasal dari unsur PAC dipilih dalam forum KONFERCAB.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Konferensi Cabang
Konferensi Cabang (KONFERCAB) bertugas dan berwenang untuk:
- Menetapkan Garis Besar Program Perjuangan Cabang (GBPPC) dan Garis Besar Kebijakan Keuangan Cabang (GBKKC);
- Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban DPC; dan
- Memilih dan memberhentikan DPC.
Pasal 18
Peserta Konferensi Cabang
- Peserta Konferensi Cabang (KONFERCAB) terdiri dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan utusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) ;
- Seluruh Pengurus DPC merupakan peserta KONFERCAB dengan ketentuan tidak memiliki hak suara;
- Peserta dari utusan PAC harus membawa mandat tertulis;
- Hak suara pada KONFERCAB dimiliki oleh masing-masing peserta dari utusan PAC;
- Ketentuan jumlah utusan PAC ditentukan berdasarkan jumlah anggota yang terdapat di PAC masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 20 – 40 orang | : 1 |
b. 41 – 50 orang | : 2 |
c. 51 – 60 orang | : 4 |
d. 61 – 70 orang | : 6 |
e. 71 – 80 orang | : 8 |
f. 81 – 90 orang | : 10 |
g. 91 – 100 orang | : 12 |
h. Lebih dari 100 orang | : 14 |
BAB V STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19 Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas (DP) dapat diangkat dari unsur;
- Tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman, mempunyai reputasi yang baik dimasyarakat.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berwawasan luas.
- DP diangkat untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan setiap saat dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
- Memberikan saran, pertimbangan, dan dukungan pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
- Memberi persetujuan terhadap kebijakan organisasi yang mempunyai implikasi terhadap kepemimpinan nasional serta kehidupan berbangsa dan bernegara; dan
- Menghadiri Kongres dan Rakernas DPP.
Pasal 21
Dewan Pimpinan Pusat
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung untuk periode kepengurusan empat (4) tahun;
- Struktur DPP ditentukan oleh Kongres sesuai kebutuhan organisasi yang setidak- tidaknya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bidang; dan
- Syarat-syarat menjadi DPP:
- Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya dua (2) tahun
- Pernah menjadi Pengurus DPD dan atau DPC.
- Telah mengikuti pendidikan setingkat nasional.
Pasal 22
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan Pusat
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah sebagai berikut:
- Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan AD/ART, Keputusan Kongres, Keputusan DPP, dan ketentuan lainnya;
- Menetapkan program kerja organisasi secara nasional yang diterjemahkan dari hasil Kongres;
- Mengesahkan Kepengurusan DPD;
- Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh DPD dan Keputusan KONFERDA yang bertentangan dengan AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku;
- Menyelenggarakan KONFERDA dalam hal DPP menilai bahwa telah terjadi kekosongan dan atau tidak aktifnya kepemimpinan organisasi di tingkat daerah;
- Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi; dan
- Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh AD/ART, Keputusan Kongres dan ketentuan lainnya.
Pasal 23
Uraian Tugas Dewan Pimpinan Pusat
Uraian tugas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah sebagai berikut:
- Ketua Umum merupakan penanggungjawab organisasi ke dalam dan keluar;
- Sekretaris Jenderal merupakan pelaksana manajerial organisasi, administrasi dan kesekretariatan;
- Bendahara Umum bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan dan administrasi keuangan; dan
- Bidang merupakan fungsionaris yang bertugas untuk membantu pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya.
Pasal 24
Dewan Pimpinan Daerah
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dipilih oleh KONFERDA dengan sistem pemilihan langsung untuk periode kepengurusan empat (4) tahun;
- Struktur DPD ditentukan oleh KONFERDA sesuai kebutuhan organisasi yang setidak- tidaknya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang; dan
- Syarat-syarat menjadi DPD:
- Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya dua (2) tahun
- Pernah menjadi Pengurus DPC atau PAC.
- Telah mengikuti pendidikan setingkat daerah.
Pasal 25
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan Daerah
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah sebagai berikut:
- Menentukan kebijakan di daerah yang mengacu pada AD/ART, Keputusan Kongres, Keputusan DPP, Keputusan KONFERDA dan ketentuan lainnya;
- Menetapkan program kerja organisasi di daerah yang diterjemahkan dari hasil KONFERDA;
- Mengesahkan Kepengurusan DPC;
- Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh DPC dan
Keputusan KONFERCAB yang bertentangan dengan AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku; dan
- Menyelenggarakan KONFERCAB dalam hal DPD menilai bahwa telah terjadi kekosongan dan atau tidak aktifnya kepemimpinan organisasi di tingkat Cabang.
Pasal 26
Uraian Tugas Dewan Pimpinan Daerah
Uraian tugas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah sebagai berikut:
- Ketua merupakan penanggungjawab organisasi kedalam dan keluar;
- Sekretaris merupakan pelaksana manajerial organisasi, administrasi dan kesekreatariatan;
- Bendahara bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan dan administrasi keuangan; dan
- Bidang merupakan fungsionaris yang bertugas untuk membantu pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya.
Pasal 27
Dewan Pimpinan Cabang
- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dipilih dalam Konferensi Cabang (KONFERCAB) dengan sistem pemilihan langsung untuk periode kepengurusan tiga (3) tahun;
- Struktur DPC ditentukan oleh KONFERCAB sesuai kebutuhan organisasi yang setidak- tidaknya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang; dan
- Syarat-syarat menjadi DPC:
- Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya satu (1) tahun.
- Pernah menjadi Pengurus PAC dan atau Pengurus Ranting.
- Telah mengikuti pendidikan setingkat Cabang.
Pasal 28
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan Cabang
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah sebagai berikut:
- Menentukan kebijakan di Cabang yang mengacu pada AD/ART, Keputusan Kongres, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Keputusan Konferensi Daerah, Keputusan Dewan Pimpinan Daerah, Keputusan Konferensi Cabang, dan ketentuan lainnya;
- Menetapkan program kerja organisasi di Cabang yang diterjemahkan dari hasil KONFERCAB;
- Mengesahkan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC); dan
- Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh PAC yang bertentangan dengan AD/ART serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
Pasal 29
Uraian Tugas Dewan Pimpinan Cabang
Uraian tugas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah sebagai berikut:
- Ketua merupakan penanggungjawab organisasi kedalam dan keluar;
- Sekretaris merupakan pelaksana manajerial organisasi, administrasi dan kesekreatariatan;
- Bendahara bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan dan administrasi keuangan; dan
- Bidang merupakan fungsionaris yang bertugas untuk membantu pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya.
Pasal 30 Pimpinan Anak Cabang
- Pimpinan Anak Cabang (PAC) dipilih oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan sistem penunjukan langsung untuk periode kepengurusan dua (2) tahun;
- Struktur PAC ditentukan oleh DPC sesuai kebutuhan organisasi yang setidak-tidaknya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang; dan
- Syarat-syarat menjadi PAC:
- Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya satu (1) tahun.
- Pernah menjadi Pengurus Ranting.
- Telah mengikuti pendidikan setingkat Anak Cabang.
Pasal 31
Tugas dan Wewenang Pimpinan Anak Cabang
Tugas dan wewenang Pimpinan Anak Cabang (PAC) adalah sebagai berikut:
- Menjalankan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mengacu pada AD/ART, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan DPC dan ketentuan lainnya; dan
- Menjalankan program kerja organisasi yang telah digariskan DPC.
Pasal 32
Uraian Tugas Pimpinan Anak Cabang
Uraian tugas Pimpinan Anak Cabang (PAC) adalah sebagai berikut:
- Ketua merupakan penanggungjawab organisasi kedalam dan keluar;
- Sekretaris merupakan pelaksana manajerial organisasi, administrasi dan kesekreatariatan;
- Bendahara bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan dan administrasi keuangan; dan
- Bidang merupakan pengurus yang bertugas untuk membantu pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya.
Pasal 33 Ranting
- Pengurus Ranting dipilih oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan sistem penunjukan langsung untuk periode kepengurusan dua (2) tahun;
- Struktur Pengurus Ranting ditentukan oleh DPC sesuai kebutuhan organisasi yang setidak-tidaknya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang; dan
- Syarat-syarat menjadi Pengurus Ranting:
- Telah menjadi anggota Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) sekurang-kurangnya
satu (1) tahun.
- Telah mengikuti pendidikan setingkat Ranting.
Pasal 34
Tugas dan Wewenang Pengurus Ranting
Tugas dan wewenang Pengurus Ranting adalah menjalankan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mengacu pada AD/ART, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan DPC, dan ketentuan lainnya.
Pasal 35
Uraian Tugas Pengurus Ranting
Uraian tugas Pengurus Ranting adalah sebagai berikut:
- Ketua merupakan penanggungjawab organisasi kedalam dan keluar;
- Sekretaris merupakan pelaksana manajerial organisasi, administrasi dan kesekreatariatan;
- Bendahara bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan dan administrasi keuangan; dan
- Bidang merupakan pengurus yang bertugas untuk membantu pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya.
BAB VI
PEMBENTUKAN DAERAH, CABANG, ANAK CABANG DAN RANTING
Pasal 36 Pembentukan Daerah
- Pembentukan dan pengesahan daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP); dan
- Untuk pertama kalinya dalam pembentukan Daerah, DPP dapat bertindak langsung untuk membentuk daerah atau memberikan mandat kepada seseorang yang dianggap cakap dan mampu untuk membangun komunikasi dan mengadakan KONFERDA paling lama enam
(6) bulan sejak Surat Karateker dikeluarkan.
Pasal 37 Pembentukan Cabang
- Bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) belum terbentuk maka pembentukan dan pengesahan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dilakukan oleh DPP;
- Bagi DPD sudah terbentuk maka pembentukan dan pengesahan DPC dilakukan oleh DPD; dan
- Untuk pertama kalinya dalam pembentukan DPC, DPD dapat bertindak langsung untuk membentuk DPC atau memberikan mandat kepada seseorang yang dianggap cakap dan mampu untuk membangun komunikasi dan mengadakan KONFERCAB paling lama enam (6) bulan sejak Surat Karateker dikeluarkan.
Pasal 38 Pembentukan Anak Cabang
- Pembentukan dan pengesahan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC); dan
- Untuk pertama kalinya dalam pembentukan Anak Cabang, DPC dapat bertindak langsung untuk membentuk atau memberikan mandat kepada seseorang yang dianggap cakap dan mampu untuk membangun organisasi paling lama enam (6) bulan sejak Surat Karateker dikeluarkan.
Pasal 39 Pembentukan Ranting
- Pembentukan dan pengesahan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC); dan
- Pembentukan Ranting dapat dilakukan setelah ada sekurang-kurangnya sepuluh (10) anggota SERINDO di daerah tersebut.
BAB VII ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 40 Logo

- Visual dua (2) sosok manusia yang saling merangkul (berpautan) memberi makna persatuan dan saling membantu;
- Warna Hijau melambangkan kehidupan yang terus bersemi;
- Warna Hitam melambangkan kekuatan, keteguhan dan solid;
- Bentuk logo tidak simetris melambangkan dinamika, dinamis dan sadar pada hukum perubahan; dan
- Tulisan SERINDO berwarna merah melambangkan keberanian.
Pasal 41 Bendera
- Bentuk Bendera SERINDO adalah persegi empat;
- Ukuran Bendera;
- Dewan Pimpinan Pusat (Panjang – Lebar : 160 cm – 100 cm
- Dewan Pimpinan Daerah (Panjang – Lebar : 120 cm – 90 cm
- Dewan Pimpinan Cabang (Panjang – Lebar : 100 cm – 90 cm
- Warna dasar Bendera adalah putih; dan
- Isi Bendera adalah Logo SERINDO yang terletak di bagian tengah.
Pasal 42 Stempel
- Bentuk : Bulat Garis
- Isi : Logo SERINDO
- Tulisan : Merah
- Ukuran
Pasal 43 Papan Nama
- DPP SERINDO : 200 x 150 cm
- DPD SERINDO : 180 x 135 cm
- DPC SERINDO : 160 x 120 cm
- PAC SERINDO : 140 x 100 cm
- Ranting : 120 x 90 cm
- Isi
- Logo SERINDO
- Nama Tingkat Kepengurusan
- Alamat
- Warna
- Dasar Papan : Putih
- Tulisan : Merah
Pasal 44 Mars
Mars SERINDO akan diatur tersendri dalam Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO).
Pasal 45 Kartu Anggota
- Bentuk : Persegi Empat
- Ukuran : 10 x 6 cm
- Warna : Kertas plastik atau akrilit
- Tulisan : Merah
- Isi Kartu Anggota (KTA) :
- Halaman Depan
Logo SERINDO sebelah kiri aats
Tulisan KTA dan nama Cabang sebelah tengah atas
Nomor Anggota Masa Berlaku
- Halaman Belakang Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat DPP/DPD/DPC/PAC
Jenis Kelamin Jabatan
Pas Foto, sebelah kiri bawah (ukuran 2 x 3) Tanggal pembuatan
Ditandatangani langsung oleh yang mengeluarkan KTA sesuai tingkatan organisasi
Pasal 46 Seragam Organisasi
Seragam SERINDO akan diatur tersendiri dalam Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO).
BAB VIII KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 47
- Kekayaan Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) adalah aset dan harta milik organisasi;
- Harta milik SERINDO adalah harta yang dimiliki baik yang bergerak maupun tidak bergerak disemua tingkatan;
- Pengelolaan kekayaan SERINDO disetiap tingkatan Pengurus menjadi tanggungjawab Pengurus;
- Pelepasan aset organisasi SERINDO yang bersifat strategis dan material hanya dapat dilakukan oleh DPP SERINDO setelah mendapat persetujuan Kongres;
- Kekayaan organisasi baik dalam bentuk uang dan atau surat berharga lainnya akan disimpan di Bank atas nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
- Penggunaan uang organisasi harus sesuai kebutuhan yang terencana dan diketahui serta diputuskan lewat rapat-rapat organisasi sesuai tingkatannya yang dilaporkan ke seluruh pengurus dan anggota;
- Besaran iuran anggota ditentukan dalam forum Kongres sebesar sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000);
- Untuk kepentingan masing-masing DPD dan DPC, pengurus dapat menetapkan uang iuran tambahan jika disetujui dalam forum KONFERDA dan KONFERCAB;
- Sesuai dengan perkembangan kegiatan SERINDO baik DPP, DPD, DPC dapat melaksanakan kegiatan usaha untuk menopang keperluan organisasi sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan;
- Keuangan yang dimiliki SERINDO dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan kegiatan organisasi;
- Uang yang tidak segera dipergunakan disimpan pada rekening SERINDO;
- Pembayaran iuran anggota disampaikan kepada Pengurus Ranting bagi yang telah terbentuk, melalui Pengurus Anak Cabang bagi yang belum terbentuk Ranting dan seterusnya demikian;
- Iuran anggota yang terkumpul didistribusikan untuk kepentingan organisasi; dan
- Ketentuan mengenai distribusi iuran anggota adalah sebagai berikut:
- lima persen (5%) untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
- delapan persen (8%) untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
- dua belas persen (12%) untuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
- dua puluh lima persen (25%) untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC)
- lima puluh persen (50%) untuk Pengurus Ranting.
BAB IX KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 48
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam Kongres/Kongres Luar Biasa (KLB) dan disetujui oleh ½ n + 1 dari total keseluruhan DPD dan DPC SERINDO.
Pasal 49 Aturan Tambahan
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran ART, maka penafsiran tersebut diserahkan pada Pengurus DPP SERINDO.
Pasal 50 Aturan Peralihan
- ART ini untuk pertama kali dirubah dalam Kongres III SERINDO pada tanggal 25-27 Oktober 2024 di Bogor;
- ART ini ditetapkan dalam Sidang Pleno II Kongres III SERINDO Nomor: 006/Kongres- II/SERINDO/X/2024 tanggal 26 Oktober di Bogor dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; dan
- Dengan disahkannya ART ini, maka ART sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
BAB X PENUTUP
Pasal 51
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam Peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART SERINDO.